Ruben Onsu melayangkan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Dalam gugatannya, pihak Ruben Onsu menyoroti kendala pembagian waktu bertemu anak yang dinilai tidak seimbang, persoalan lingkungan pengasuhan, hingga tudingan eksploitasi anak.

Pada agenda sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Oktober 2026, pihak Ruben telah menyerahkan total 61 alat bukti berupa dokumen surat dan rekaman video untuk memperkuat tuntutannya.

Di sisi lain, Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya menyatakan siap mempertahankan hak asuh anak dengan menyiapkan bukti tandingan.