Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
ORI konfirmasi Jimmy Masrin ada di fasilitas mewah Lapas Cibinong
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengonfirmasi bahwa terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin berada di fasilitas mewah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jaw
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 19:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pada Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jimmy dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara, dan uang pengganti 32,69 juta dolar AS subsider empat tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2026 memperberat hukuman Jimmy menjadi 10 tahun penjara. Vonis denda juga diubah menjadi Rp250 juta subsider 90 hari penjara, sementara uang pengganti menjadi 32,69 juta dolar AS subsider delapan tahun penjara.
Permohonan kasasi yang bersangkutan ditolak Mahkamah Agung pada Juni 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.