Pada Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jimmy dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara, dan uang pengganti 32,69 juta dolar AS subsider empat tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2026 memperberat hukuman Jimmy menjadi 10 tahun penjara. Vonis denda juga diubah menjadi Rp250 juta subsider 90 hari penjara, sementara uang pengganti menjadi 32,69 juta dolar AS subsider delapan tahun penjara.

Permohonan kasasi yang bersangkutan ditolak Mahkamah Agung pada Juni 2026.