NADIKABAR.COM — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) meningkatkan kapasitas sekitar 500 advokat melalui seminar internasional dengan menghadirkan tiga advokat mancanegara untuk berbagi pengalaman dan keahlian terkait transaksi bisnis, asuransi, dan kontrak konstruksi.
"(Ketiganya dari firma hukum) yang sangat terkenal di dalam negeri maupun internasional," kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Otto yang juga menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia menyampaikan tiga advokat mancanegara itu adalah Gerrit Jan Kleute dari Belanda, Norman Shingsinger Bisset dari Australia, dan Hilton Romney King dari Inggris.
Gerrit Jan Kleute dan Norman Shingsinger Bisset tergabung dalam HHP Law Firm serta Hilton Romney King dari Makarim & Taira S Counsellors at Law, khusus dihadirkan dalam seminar bertajuk Understanding Warranties and Indemnities in an Acquisition and Sale Purchase Agreement, Warranties in Insurance and Fundamentals of Construction Agreement yang dihelat secara hybrid dari Peradi Tower, Jakarta, Rabu (23/9).
Otto mengatakan, topik seminar itu terbilang spesifik, yakni membedah "Jaminan dan Ganti Rugi dalam Akuisisi dan Perjanjian Jual-Beli", "Strategi Jaminan Asuransi", dan "Dasar-Dasar Kontrak Konstruksi".
Menurutnya, poin-poin di atas menjadi perhatian menarik karena biasanya kerap terjadi persoalan dalam jual-beli, akuisisi, maupun jaminan serta konstruksi.
"Biasanya persoalan yang muncul juga adalah bagaimana penjual itu harus memberikan jaminannya kepada para pihaknya di dalam hal barang-barang yang dijualnya," ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi Firmanto Laksana menjelaskan seminar itu diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas advokat Peradi sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Advokat asing yang bekerja di Indonesia, wajib membagikan ilmu dan keahliannya kepada advokat Indonesia, khususnya anggota Peradi.
"Peradi berkewajiban memberikan ruang seluas-seluasnya untuk para narasumber memberikan materi-materi secara berkelanjutan guna memberikan pendidikan kepada para advokat Indonesia," katanya.
Materi-materi seminar tersebut, sebut dia, ke depannya akan sangat bermanfaat karena banyak sekali investor dari luar negeri yang mau berinvestasi di Indonesia.
"Karena itu, tentu terkait dengan insurance, merger, akuisisi, terkait dengan juga uji tuntas, due diligence itu adalah hal-hal yang sangat penting yang harus dilakukan," ujarnya.
Ia menegaskan hal itu sangat penting demi memitigasi dan meminimalisir risiko-risiko serta agar persoalan hukum dapat diselesaikan secara baik.
Menurut Firman, melalui seminar ini advokat Peradi mendapatkan ilmu dan masukan yang dapat diterapkan dalam menjalankan profesinya.
"Kita sudah menyajikan begitu banyak pembicara yang cukup andal, memiliki pengalaman lebih dari 10-20 tahun di Indonesia," ujarnya.
Dalam seminar ini, Hilton Romney King memaparkan soal jaminan dan ganti rugi dalam akuisisi dan perjanjian jual beli.
"Kita meningkatkan produk kita dan menciptakan perjanjian yang baik, dengan pengalaman praktis kita bisa membantu investasi, dan kita berdiri untuk membuat pemeriksaan lebih baik dan investasi lebih kuat," ujarnya.
Sedangkan, Gerrit Jan Kleute mengupas tentang strategi jaminan asuransi dan Norman Shingsinger Bisset memaparkan soal dasar-dasar kontrak konstruksi.