"Maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang," jelasnya.
Dalam kasus ini, ia mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi mulai dari pihak Bapanas, Direktur Utama hingga Kepala Produksi PT UDS. Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta memperoleh hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Suhasto mengatakan dari hasil penggeledahan pada Jumat (30/10) kemarin, pihaknya turut menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram.
Rinciannya terdiri dari 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.
Selain itu, turut disita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.