NADIKABAR.COM — Pimpinan Pusat Pagar Nusa dan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia bekerja sama menyediakan beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi 2.000 kader di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Jumat.

Ketua Umum PP Pagar Nusa Muchamad Nabil Haroen mengatakan pendidikan hukum merupakan bagian dari upaya memperluas pengabdian kader dalam melindungi masyarakat dan memperjuangkan hak warga.

"Kader Pagar Nusa membutuhkan kecakapan memahami hukum, menjernihkan persoalan, serta memperjuangkan hak melalui cara yang beradab," katanya.

Ia menilai pendampingan hukum penting bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan pengetahuan maupun biaya agar tetap memiliki kesempatan memperoleh keadilan.

Nabil juga menyebut kerja sama tersebut sebagai kado menjelang Hari Santri sekaligus kesempatan untuk memperkuat peran kader Pagar Nusa dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied menyampaikan dukungan terhadap pendidikan profesi hukum bagi kader Pagar Nusa yang memiliki kedekatan dengan masyarakat serta tradisi pengabdian dalam menjaga kiai, agama, dan bangsa.

Selain beasiswa PKPA yang ditargetkan bagi 2.000 kader, peserta terpilih dan berprestasi berkesempatan memperoleh dukungan lanjutan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) hingga tahap pengambilan sumpah advokat dan penerbitan Berita Acara Sumpah (BAS).

Dukungan lanjutan tersebut hanya diperuntukkan bagi peserta terpilih dan berprestasi sehingga tidak otomatis diberikan kepada seluruh penerima beasiswa PKPA.

Katib Syuriah PBNU KH Ahmad Sudrajat yang hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama menyambut baik program tersebut. Menurut dia, kerja sama itu merupakan langkah untuk membangun kesadaran dan meningkatkan kemampuan hukum kader Pagar Nusa.

Ia berharap penguatan kapasitas hukum kader Pagar Nusa, yang juga merupakan kader Nahdlatul Ulama, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui kerja sama tersebut, ia juga berharap semakin banyak kader yang mampu memberikan pendampingan hukum, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.