NADIKABAR.COM — Paguyuban Keluarga Besar Brimob (PKBB) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menindak Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit dkk sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Terlebih pelakunya merupakan para perwira tinggi Polri.

Hal itu disampaikan PKBB bersama para mantan Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) pada masanya saat menggelar audiensi dengan Kapolri. Pertemuan digelar di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Ketua Umum PKBB Komjen (Purn) Imam Sujarwo mengakui bahwa melakukan penegakan hukum terhadap anggota sendiri bukanlah tugas yang mudah. Dia memuji ketegasan Suyudi dalam membersihkan institusi tanpa pandang bulu.

"Yang kita apresiasi juga adalah bagaimana bisa melakukan penindakan, penangkapan terhadap pelaku penyadapan. Ini luar biasa yang mengagetkan kita semua, juga termasuk rekan-rekan media, ternyata juga pelakunya adalah dari internal Polri sendiri. Ini adalah keberanian beliau," kata Imam dikutip, Sabtu (6/11/2026).

Imam kemudian berbicara tentang motto Korps Brimob yakni 'Sekali tampil harus berhasil, sekali melangkah pantang menyerah'. Motto itu, kata dia, yang diterapkan Suyudi dalam penegakan hukum itu.

"Ini adalah moto beliau, sehingga beliau dengan cepat melakukan itu. Dan ini tidak mudah, bagaimana bisa melakukan upaya penegakan hukum tapi pelakunya adalah di internal Polri," sambungnya.

Imam menegaskan keluarga besar Brimob di seluruh Indonesia siap mendukung Suyudi. Tujuannya agar Polri di bawah komando Suyudi tetap berjalan profesional dan berwibawa.

"Mudah-mudahan beban yang berat ini dapat dipikul oleh Bapak Kapolri, Bapak Suyudi, dengan sebaik-baiknya. Jadi kita dari PKBB sangat men-support, sangat mendukung, dan karena kita keluarga besar Brimob, kita selalu berada di belakang Bapak Kapolri, dari paguyuban di seluruh Indonesia," tuturnya.

Tak hanya perihal pengusutan kasus penyadapan, para purnawirawan Korps Baret Biru ini turut memuji berbagai kinerja Suyudi selama satu bulan memimpin Korps Bhayangkara. Diantaranya mutasi besar-besaran hingga operasi penindakan kasus narkoba berskala besar di berbagai daerah.

"Pertama, kita terkaget-kaget juga baru dilantik beliau sudah melakukan mutasi yang begitu banyak. Ini tentu dengan tujuan yang baik untuk mendapatkan, memperoleh organisasi yang sehat. Ya, organisasi yang sehat mesti harus diisi orang-orang yang tepat," ucap Imam.

"Dan yang kita lihat juga, yang kita sangat bangga adalah bagaimana dalam waktu yang pendek beliau bisa melakukan penindakan terhadap narkoba yang besar-besar di seluruh Indonesia. Ini luar biasa," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, empat perwira tinggi (pati) kepolisian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Keempat pati yang terjerat perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU), serta mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan para tersangka telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap sejumlah tokoh di Indonesia, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penyadapan dilakukan sejak periode 2025 hingga Oktober 2026.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 32 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.