NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 emiten pada 10 November mendatang. Langkah ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan.
Dari 18 emiten tersebut, terdapat sejumlah perusahaan terkenal yang akan delisting, salah satunya raksasa tekstil seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex hingga PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Delisting kedua emiten ini dilakukan karena status pailit.
Ketentuan delisting karena pailit tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-N. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat syarat delisting dalam ketentuan III.1.3.1 terkait emiten mengalami suatu kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan.