Bisnis
HALAMAN 1 DARI 3
Pajak Pedagang Online di Empat Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui empat marketplace.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 20:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui empat marketplace.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 dan menyasar 4 marketplace yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan aspek kondisi ekonomi masyarakat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.