NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui empat marketplace.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 dan menyasar 4 marketplace yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan aspek kondisi ekonomi masyarakat.