NADIKABAR.COM — Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pakar ekonomi kehutanan mengapresiasi langkah tegas Polri ini.

"Kerja kepolisian yang melakukan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka juga patut didukung. Karena penegakan hukum adalah instrumen paling penting dalam mencegah bencana Karhutla kembali terjadi di masa depan," kata Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Dia mengatakan bahwa penindakan ini bisa memberikan efek jera. Dia juga mendukung polisi mengusut seluruh korporasi pemegang izin kehutanan.

"Penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap 20 korporasi tersebut akan menimbulkan efek jera. Jika perlu, polisi harus menginvestigasi dan memeriksa seluruh Perusahaan/korporasi pemegang izin kehutanan dan Perkebunan sawit yang terbakar karena bisa berpotensi tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.

Dia menjelaskan bahwa memang pola Karhutla besar sejak 2015, 2019, dan 2026 sama. Sebagian besar lokasi kebakaran berada di dalam kawasan yang dikelola oleh konsesi perkebunan kelapa sawit, konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), dan konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Dalam hal ini, HTI dan HPH saat ini disebut sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).