NADIKABAR.COM — Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pakar ekonomi kehutanan mengapresiasi langkah tegas Polri ini.

"Kerja kepolisian yang melakukan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka juga patut didukung. Karena penegakan hukum adalah instrumen paling penting dalam mencegah bencana Karhutla kembali terjadi di masa depan," kata Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Dia mengatakan bahwa penindakan ini bisa memberikan efek jera. Dia juga mendukung polisi mengusut seluruh korporasi pemegang izin kehutanan.

"Penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap 20 korporasi tersebut akan menimbulkan efek jera. Jika perlu, polisi harus menginvestigasi dan memeriksa seluruh Perusahaan/korporasi pemegang izin kehutanan dan Perkebunan sawit yang terbakar karena bisa berpotensi tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.

Dia menjelaskan bahwa memang pola Karhutla besar sejak 2015, 2019, dan 2026 sama. Sebagian besar lokasi kebakaran berada di dalam kawasan yang dikelola oleh konsesi perkebunan kelapa sawit, konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), dan konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Dalam hal ini, HTI dan HPH saat ini disebut sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menyebutkan secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi," papar Asep.

Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," ungkap Asep.

Eks Kapolda Kepulauan Riau itu juga membeberkan modus operandi yang ditemukan di lapangan. Korporasi diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," jelas Asep.