NADIKABAR.COM — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah sebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki rujukan yang lebih cukup untuk menginisiasikan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

"Putusan Mahkamah Agung termasuk rujukan putusan Mahkamah Konstitusi sudah lebih dari cukup untuk dijadikan sebagai alasan [DPR] melakukan proses pemakzulan terhadap wakil presiden dalam hal ini Gibran," ujar Herdiansyah kepada NadiKabar.com TV, Minggu (1/11).

Wacana pemakzulan ini berangkat dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menyangkut surat keterangan atau ijazah Wapres Gibran.

Yang terbaru, pada Jumat (30/10), MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pemohon, yakni HM Subhan. Dalam putusannya, MA memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.

Sementara itu, pada sidang Selasa (6/10), MK tidak menemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Namun, dalam sidang tersebut, MK juga menyebut tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wapres.

MK pun merujuk pada frase "lembaga lain" yang memiliki kewenangan. Herdiansyah menjelaskan, lembaga lain yang punya kewenangan untuk menginisiasikan pemakzulan pascapelantikan ialah DPR.

"Karena DPR-lah kemudian yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses impeachment (pemakzulan) terhadap wakil presiden dan dalam konteks ini yang dianggap sudah tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

Namun, Herdiansyah mengatakan proses kini berada pada pemahaman partai-partai politik di DPR terkait putusan MK dan MA.

"Kalau konteksnya tidak memenuhi persyaratan, sebenarnya kan lebih mudah bagi teman-teman partai politik di DPR," ungkap Herdiansyah.