NADIKABAR.COM — Pakar energi Universitas Indonesia (UI) Ali Ahmudi Achyak menilai kebijakan E10 atau campuran 10 persen etanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin bisa diterapkan pada 2027, sebagai tahap awal menuju penerapan E50.
"Kalau 2026 ini belum bisa diterapkan E10, tetapi 2027 bisa diterapkan E10. Karena sekarang sudah ada yang etanolnya 5 persen, E5," ucap Ali ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Ali menyampaikan peningkatan kandungan etanol dalam BBM tersebut dapat dicapai dengan meningkatkan produksi bahan bakunya, seperti tebu, singkong, dan jagung.
Adapun yang menjadi ambisi dari pemerintah untuk mengembangkan E50 didasari oleh keberhasilan Indonesia mengembangkan B50.
Akan tetapi, berbeda dengan biodiesel yang menggunakan bahan baku kelapa sawit, bahan baku bioetanol berasal dari tebu, singkong, hingga jagung.
Ali menilai perbedaan tersebut perlu menjadi perhatian, sebab bahan baku etanol bersinggungan dengan ketahanan pangan, seperti tebu yang juga diolah menjadi gula, hingga jagung yang juga berfungsi untuk memproduksi pakan ternak.
Oleh karena itu, Ali mengatakan perlu ada pembentukan ekosistem yang memastikan ketahanan energi dan ketahanan pangan dapat berjalan berdampingan.
"Harus disiapkan ekosistemnya dulu, supaya tidak mengganggu ketahanan pangan," ucap Ali.
Setelah pemerintah berhasil menerapkan E10 pada 2027, tutur dia melanjutkan, maka pemerintah bisa menerapkan E20 pada 2028 sembari menaikkan produksi bahan baku etanol.
Dari proses penanaman tebu hingga panen, Ali memperkirakan membutuhkan waktu selama 9 bulan.
"Jadi, nanti 2027 bisa diterapkan E10, kemudian nanti 2028 baru nambah 10 persen lagi. Harapannya, tebunya sudah panen, singkongnya sudah panen, jagungnya panen," kata Ali.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Indonesia tidak perlu mengimpor produk bahan bakar minyak (BBM) jika menerapkan bioetanol 50 (E50).
Meskipun demikian, Bahlil menyampaikan pemerintah tidak ingin kebutuhan etanol dalam program E50 mengandalkan impor dari negara lain.
Keharusan impor etanol untuk memenuhi kebutuhan E50, menurut Bahlil, sama saja dengan bergantung kepada negara lain.
"Kami tidak mau menerapkan E10, E20, atau E50 tetapi etanolnya diimpor dari luar. Sama saja itu. Kami ingin untuk memanfaatkan produksi kita dalam negeri," ucap dia.
Oleh karena itu, ia akan menerapkan kebijakan secara bertahap.