NADIKABAR.COM — Dosen FH UI bidang studi hukum tata negara, Titi Anggraini, menilai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) memiliki konsekuensi hukum serius terhadap keabsahan surat keterangan penyetaraan SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Titi mengatakan putusan itu bisa menjadi dasar kuat bagi DPR untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme pemakzulan.

"Secara hukum putusan tersebut dapat dimaknai bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat dinyatakan tidak sah apabila terdapat cacat kewenangan, prosedur, dan/atau substansi," kata Titi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

"Dengan dikabulkannya gugatan secara keseluruhan, Mahkamah Agung pada prinsipnya menegaskan bahwa surat keterangan tersebut mengandung cacat hukum sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum," sambungnya.

Titi merujuk Pasal 70 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa keputusan yang dinyatakan tidak sah tidak lagi mengikat. Artinya, ketidakabsahan tersebut berlaku sejak keputusan diterbitkan atau bersifat surut (ex tunc).

"Sehingga seolah-olah surat keterangan tersebut tidak pernah diterbitkan sejak awal," katanya.

Selain itu, dia mengatakan Ppenjelasan Pasal 19 UU yang sama juga menegaskan bahwa keputusan yang tidak sah dianggap tidak pernah ada dan segala akibat hukum yang ditimbulkannya dianggap tidak pernah terjadi. Menurut Titi, suket tersebut kehilangan kekuatan dan akibat hukumnya sejak awal penerbitan.