Dia menilai persoalan ini berdampak langsung terhadap dasar administratif pemenuhan persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, dengan dinyatakan tidak sahnya suket tersebut, dasar administratif yang dipakai dalam proses verifikasi pencalonan secara yuridis turut gugur.

"Namun, karena tahapan Pemilu Presiden 2024 telah selesai dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden, putusan Mahkamah Agung ini bersama dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan umum menjadi dasar yang kuat bagi DPR untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari mekanisme pemakzulan," paparnya.

Dia mengatakan tindaklanjut berikutnya bergantung pada sikap politik di DPR. Namun, dia menegaskan putusan MA dan MK menunjukkan persoalan serius dalam pemenuhan syarat pencalonan.

"Unsur "tidak lagi memenuhi syarat" secara yuridis sudah memiliki dasar yang kuat. DPR dapat langsung menggunakan hak menyatakan pendapat tanpa perlu melakukan penyelidikan ulang untuk pembuktian, mengingat sudah terdapat putusan pengadilan yang final dan mengikat," jelasnya.

Dalam situasi tersebut, dia berpandangan pilihan paling tepat bagi Gibran ialah mengundurkan diri. Menurut Titi, pengunduran diri merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan MA dan MK.

"Sebenarnya pilihan yang paling tepat bagi Gibran adalah mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah tersebut akan menjadi bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberikan pelajaran etika dalam bernegara," ungkapnya.