NADIKABAR.COM — Direktur Eksekutif Open Parlement Institut, Yadi Surya Diputra menyoroti soal penerapan perampasan aset di sejumlah negara. Yadi menyebut di negara inisiator penerapan perampasan aset pun masih ditemukan tantangan tersendiri.

Hal itu dikatakan Yadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (27/10/2026). Yadi menyebut telah melakukan riset kepada 78 negara.

"Ada yang mengadopsi penuh, ada yang hanya sebagian, ada yang diperluas, ada yang dibatasi. Kita lihat sekarang praktiknya, apakah benar dengan menetapkan undang-undang ini di berbagai negara itu, maka aset recovery-nya menjadi sangat masif," kata Yadi dalam RDPU tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).

Yadi menyebut pada 5 negara inisiator, penerapannya pun masih kompleks. Di Amerika sendiri sudah berkali-kali melakukan revisi undang-undangnya.