"Pertama di Amerika. Di Amerika itu karena dia ini lima negara inisiator awal, Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Australia. Nah, mereka sebagai inisiator awal pun sekarang kelabakan setelah mengesahkan undang-undang ini," ucapnya.
Yadi menyebut kerap terjadi konflik antar negara pusat dan federal terkait perampasan aset ini. Dirinya juga mendorong pemberlakukan kompensasi terhadap aparat penegak hukum harus hati-hati.
"Sehingga orang rebut-rebutan antar lembaga, kemudian kalau di Amerika antar negara bagian, karena ada kompensasi dan bagi hasil, begitu," tuturnya.
Kemudian di Inggris yang pernah membentuk lembaga untuk melakukan pemulihan aset namun tidak maksimal. Sehingga lembaga tersebut dibubarkan.