"Menurut saya hal yang perlu dilakukan bukan sekadar memindah guru saja. Tapi perlu disidang etik oleh organisasi guru di mana ia bernaung," ucapnya.

"Guru itu juga patut mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan kode etik ASN, yang bisa saja berujung pada pemberhentian keduanya," imbuhnya.

Edi menilai keduanya secara telah sengaja mencoreng marwah pendidikan. Oleh karena itu, kasus ini perlu ditangani serius.

"Kalau dari sisi rekrutmen dan pembinaan kepala sekolah, terutama terkait profesionalitas kerja, sudah lumayan oke. Tapi, kasus tindak asusila tersebut memang di luar domain profesionalitas," ucap lulusan program doktor di Universitas Otago, Selandia Baru ini.

Menurutnya, perbuatan itu sudah masuk dimensi kepribadian masing-masing. Sementara perilaku yang berkaitan kerap lebih sulit dinilai, diukur, dan diawasi.

"Oleh karena itu, selain peningkatan profesionalitas kerja, menurut saya juga perlu upaya peningkatan kapasitas kepribadian guru, termasuk dan apalagi kepala sekolah," sarannya.

Edi juga menilai, dinas pendidikan perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan sekolah agar kasus serupa dapat dicegah. Pemasangan CCTV juga menjadi penting untuk merekam tindakan-tindakan tak patut di lingkungan sekolah.