NADIKABAR.COM — Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menilai penyempurnaan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Taipikor) harus mengatur cara aparat penegak hukum memeriksa keputusan bisnis.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, Hardjuno mengatakan kerugian negara tetap harus dihitung dan dibuktikan, tetapi penyidik dan jaksa juga harus dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian tersebut.
"Pemeriksaan harus mempertimbangkan informasi yang tersedia ketika keputusan diambil, bukan semata-mata melihat hasil investasi setelah mengalami kerugian," ujarnya.
Penilaian Hardjuno tersebut seiring dengan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam UU Tipikor menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC).
Menurut dia, usulan yang disampaikan DEN penting dan memiliki contoh nyata, salah satunya perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sebelum memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada November 2025.
Dia berpendapat kasus ASDP menunjukkan mengapa aturan terkait tindak pidana korupsi perlu diperjelas.
"Jangan sampai seorang direksi harus menghadapi proses pidana yang panjang karena keputusan bisnis yang kemudian diperdebatkan," tuturnya.