Di sisi lain, Hardjuno mengingatkan perlindungan hukum bagi pengelola BUMN dan Danantara harus disertai pengawasan yang kuat.

Setiap keputusan investasi, lanjutnya, harus memiliki dokumen yang dapat diperiksa, mulai dari kajian kelayakan, penilaian harga, proses persetujuan, hingga kemungkinan adanya benturan kepentingan.

Dengan demikian, kata dia, perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak berubah menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban atas pengelolaan uang negara.

β€œPemerintah harus melindungi orang yang mengambil keputusan secara benar, tetapi jangan sampai perlindungan itu justru melemahkan kemampuan negara menindak penyalahgunaan uang publik,” ungkap dia menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan DEN untuk merevisi definisi korupsi. Saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan Dewan Ekonomi Nasional berpendapat penanganan korupsi di Indonesia harus dipastikan mengikuti standar internasional sehingga definisi korupsinya pun disesuaikan dengan konvensi yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB.

"Itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Ketua DEN.