Dengan menggunakan metode ini, tersangka mencuri makanan senilai lebih dari $3.000 SGD atau Rp41,8 juta. Jumlah tersebut sudah ditotal sebanyak 35 kali sejak ia melakukan aksi ini pada Mei 2022 dan Agustus 2023.

Selain itu, tersangka juga menipu restoran lainnya sebanyak 24 kali, di tim redaksi tanggal 15 Juni 2024 dan 28 Mei 2025 dengan total kerugian lebih dari $6.000 SGD atau sekitar Rp83,6 juta. Jadi total uang yang tidak ia bayarkan ke restoran adalah $9.000 SGD atau setara dengan Rp125.452.080.

Tindakan kriminal yang dilakukan membuatnya dijatuhi hukuman penjara. Awalnya hakim menjatuhkan hukuman penjara 21 bulan dan 8 minggu. Namun, dalam bandingnya, pengacara tersangka berhasil mengurangi hukumannya atas tuduhan penipuan. Dari hukuman yang tadinya 21 bulan, hanya menjadi 11 bulan dan 8 minggu saja.