Dia pun menilai usulan pasangan calon minimal didukung oleh dua partai adalah bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy, yang berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama dari seluruh partai politik peserta pemilu.
Kemudian, dia mengatakan bahwa MK meminta pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau persentase suara nasional. Artinya, kata dia, setiap partai bebas menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis.
Selain itu, dia menilai putusan MK itu juga mengamanatkan bahwa partai boleh bergabung, tetapi gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.
"Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya," katanya.