NADIKABAR.COM — Waketum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Viva Yoga mengatakan pihaknya tengah mengkaji berdasarkan konstitusi yang berlaku.
"Mencermati hasil putusan MK dan MA tentang persoalan ijazah Mas Gibran Rakabuming Raka, DPP PAN menyatakan sebagai berikut: Pertama, sikap PAN pada prinsipnya adalah menghormati setiap putusan pengadilan dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Putusan MA ini harus kita cermati secara utuh, baik amar putusannya maupun implikasi hukumnya," kata Viva Yoga kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Viva Yoga mengatakan polemik tersebut mesti disikapi secara jernih dan proporsional. Untuk sikap di DPR, PAN mengatakan masih mengkaji dengan cermat.
"Kedua, PAN merupakan bagian dari koalisi pemerintahan, tetapi komitmen terhadap konstitusi, supremasi hukum, dan kepentingan bangsa harus tetap menjadi pegangan. Kita perlu memastikan bahwa persoalan ini disikapi secara jernih, proporsional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Viva.
"Ketiga, mengenai proses-proses politik di DPR, PAN masih mengkaji secara cermat berdasarkan konstitusi, undang-undang, serta ketentuan tata tertib DPR," tambahnya.
Ia berharap agenda pemerintah yang memprioritaskan rakyat tetap terjaga. Viva Yoga menyinggung soal kepastian hukum ke depannya.
"Yang terpenting bagi PAN, kita menjaga kepastian hukum, kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta keberlangsungan pemerintahan agar agenda pembangunan dan pelayanan kepada rakyat tidak terganggu," ujar dia.
Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut ini gugatannya di PTUN Jakarta:
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.
Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai cawapres pada 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.