NADIKABAR.COM — Sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo berlangsung panas saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi di persidangan. Jaksa dan pengacara Roy Suryo saling bentak hingga membuat hakim menskors persidangan.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Sidang kembali dimulai dengan giliran pengacara Roy yang bertanya ke Jokowi.
Pengacara Roy, Refly Harun, awalnya bertanya ke Jokowi tentang apa saja tindakan Roy yang dinilai sebagai serangan nama baik atau fitnah. Jokowi lalu menjawab pertanyaan tersebut.
Hakim memotong jawaban Jokowi dan menyatakan pertanyaan tersebut sudah ditanyakan oleh jaksa dan dijelaskan oleh Jokowi. Jokowi pun mengaku menjelaskan ulang karena ditanya oleh Refly.
"Begini. Tadi sudah ditanyakan kemudian diputar oleh Penuntut Umum. Apakah itu semua tadi, betul, Saksi?" tanya ketua majelis hakim Christina Endarwati.
"Iya, saya karena ditanyakan saya ulang," jawab Jokowi.
Hakim meminta pengacara Roy tidak mengulang pertanyaan. Jaksa juga bertanya apakah pihaknya bisa menyampaikan keberatan saat kubu Roy mengulang pertanyaan.
"Kami menghormati untuk tidak memotong. Makanya kami tadi nggak motong, jadi terserah kalau Majelis Hakim menganggap cukup, cukup. Kami hanya menegaskan saja," ujar pengacara Roy.
"Majelis, mohon izin. Kami Penuntut Umum bertanya, Majelis, terkait dengan potong itu maksudnya seperti apa, Majelis? Karena di sini apakah kami tidak boleh untuk melakukan keberatan apabila ada pengulangan pertanyaan, Majelis? Mohon izin," ujar jaksa.
"Jadi, tadi saya yang memotong, ya. Karena tadi sudah ditanyakan, bahkan semua menit-menit tadi sudah ditampilkan oleh Penuntut Umum. Begitu, ya?" ujar hakim.
"Sudah ditunjukkan, Majelis," jawab jaksa.