"Skors. Kita skors, ya," ujar hakim.

"Iya. Ini oknumnya sama, Yang Mulia!" timpal pengacara Roy.

Hakim meminta pengunjung sidang tidak berkomentar dengan bersuara gaduh. Hakim meminta pengacara Roy dan jaksa bersikap santai agar suasana persidangan lebih enak.

"Dari pengunjung juga, ya, tolong diredakan, jangan bersuara. Suara jangan ditinggikan, ya. Pelan saja, santai biar suasananya lebih enak, ya," ujar hakim.

"Jaksa penuntut umum harusnya menjaga etika, ya. Ada aturannya," ujar pengacara Roy.

"Majelis, mohon izin. Dari tadi kami berbicara melalui Majelis Hakim, Majelis. Dari tadi advokat yang berbicara langsung kepada kami," timpal jaksa

Hakim lalu membuka lagi persidangan setelah diskors. Hakim meminta pengacara Roy dan Jaksa menjaga ketertiban persidangan.

"Cukup! Saya buka kembali. Skors dicabut, ya. Sebentar. Jadi dari tim advokat, tolong ya dikondisikan timnya. Dari tim advokat dikondisikan, tim penuntut umum, Pak Marcelo ya? Siapa Pak yang Pak Marcelo yang mana? Marcelo Bela? Oh. Tolong dikondisikan timnya ya Pak, ya. Gitu, ya. Dari advokat, dari penuntut umum kondisikan timnya, jaga ketertiban," ujar hakim.

Sidang lalu dilanjutkan kembali. Pengacara Roy kembali bertanya ke Jokowi

"Siap. Iya, kami akan bertanya. Kalau merasa sudah dijelaskan, cukup bilang sudah dijelaskan, ya. Tidak perlu dipotong, itu yang paling penting. Oke, kami lanjutkan ya," ujar pengacara Roy. Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.