Prinsip Universal Acceptance mendorong agar seluruh nama domain dan alamat email yang valid dari berbagai aksara dapat beroperasi tanpa hambatan teknis.

Menurut UNESCO, penerapan Universal Acceptance berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi digital lokal, memperluas akses layanan publik digital, serta menjaga keberlanjutan bahasa dan aksara tradisional agar tidak terpinggirkan di ruang digital.

Untuk mewujudkan internet yang inklusif, PANDI mendorong adanya kolaborasi lintas sektor.

Pemerintah diharapkan mulai mewajibkan standar kepatuhan Universal Acceptance dalam pengadaan teknologi informasi layanan publik, pengembang sistem menjadikan UA sebagai standar dasar perangkat lunak, serta akademisi turut memperkuat edukasi literasi digital di tingkat lokal.

Bagi Indonesia, pengembangan nama domain beraksara Nusantara merupakan bagian dari gerakan global untuk menghadirkan internet yang lebih inklusif.