NADIKABAR.COM — Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menetapkan bea masuk tinggi terhadap impor sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos. Ketiganya dinilai menjual produk dengan harga murah secara tidak wajar di pasar AS dan dianggap tidak adil.

Mengutip Reuters, Sabtu (12/9/2026), Departemen Perdagangan AS menetapkan margin antidumping sebesar 123,04% terhadap produsen India, 94,36% terhadap produsen Indonesia, dan 65,43% terhadap produsen Laos.

Selain itu, AS menetapkan bea imbalan atau countervailing duty sebesar 126,09% terhadap produsen India. Untuk produsen Indonesia, besarannya berkisar 73,2% hingga 173,7%, sedangkan produsen Laos dikenakan tarif tim redaksi 82,03% hingga 153,67%.

Countervailing duty adalah bea tambahan terhadap barang impor untuk mengimbangi subsidi yang diberikan pemerintah negara asal kepada produsennya. Dalam hal ini, AS menilai produsen panel surya di 3 negara tersebut mendapat keuntungan dari subsidi yang diberikan pemerintah masing-masing.