NADIKABAR.COM — Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu memastikan akan tetap menyerap aspirasi berbagai pihak saat masa reses. Sejumlah isu akan dibahas dalam penyusunan RUU Pemilu.

"Kami tanggal 29 yang lalu sudah membentuk Panitia Kerja berkenaan dengan RUU Pemilu dan jadwalnya sudah kami susun. Insyaallah kami akan segera bekerja, walaupun di masa reses, jika diperlukan kami juga sudah menyusun jadwal di masa reses ini akan menerima aspirasi dari berbagai pihak," kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Bahtra mengatakan masukan dari berbagai pihak diperlukan agar pembahasan RUU Pemilu tidak hanya berfokus pada penyusunan aturan. Namun, juga mendorong peningkatan kualitas pemilu dan demokrasi.

"Kami juga sudah mencantumkan pihak-pihak mana saja yang akan kami undang untuk kemudian kita mintai masukan, pendapat, pandangan-pandangan berkenaan dengan RUU Pemilu agar pemilu kita ke depan tidak hanya terlaksana, tentu kita juga pengin agar kualitas pemilu kita juga makin baik, agar kualitas demokrasi kita juga sebagaimana apa yang menjadi harapan seluruh masyarakat yang kita cintai," jelasnya.

Bahtra mengatakan jadwal pembahasan RUU Pemilu nantinya akan dipublikasikan kepada masyarakat. Komisi II DPR juga akan menyampaikan perkembangan pembahasan melalui media sosial secara terbuka.

Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu hal penting dalam penyusunan RUU Pemilu. Bahtra menyebut panja juga telah menyiapkan agenda RDP dan RDPU yang tetap berjalan meski DPR dalam masa reses.

"Kami juga walaupun masa reses, tidak dibatasi oleh masa reses, dan di masa reses ini kami juga sudah mengundang pihak-pihak mana saja yang akan kami ajak untuk RDP dan RDPU," ujarnya.

Bahtra mengatakan pembahasan RUU Pemilu nantinya tak hanya terbatas pada sejumlah isu yang selama ini menjadi perhatian. Bahtra mengatakan seluruh isu yang penting akan dibahas. "Ya tentu secara resminya nanti kami akan umumkan, tapi yang paling penting bukan hanya terbatas di isu itu. Jadi semua isu-isu penting untuk kemudian kami minta masukan berbagai pihak, terus kemudian minta masukan publik agar nanti semua isu-isu yang menjadi perhatian publik ini bisa kita selesaikan, terus kemudian kita tuangkan ke dalam undang-undang RUU Pemilu," tuturnya.