NADIKABAR.COM — Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset Komisi III DPR RI menyetujui penamaan judul RUU Perampasan Aset menjadi menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Penamaan ini untuk mempertegas fokus utama RUU tersebut untuk kejahatan korupsi.
Hal itu disepakati oleh Panja RUU Perampasan Aset dengan Pemerintah dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Mulanya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, Dhahana Putra, menyebut pemerintah mengusulkan penamaan tersebut. Hal itu untuk mempertegas fokus RUU terutama untuk korupsi.
"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana.