Kemudian Ketua Panja RUU Perampasan Aset Habiburokhman menanyakan kepada peserta rapat terkait usulan pemerintah ini. Dalam batang tubuh aturan nantinya dibahas detail soal tindak pidana lainnya.
"Jadi judulnya, teman-teman, dari pemerintah minta agar judulnya diubah dari tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, yang memang dianggap terlalu umum ya, dan tidak tegas, menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya," kata Habiburokhman
"Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya itu hanya hanya terbatas ada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. ini judul ya," tambah dia.