Terkait mekanisme perampasan, Soedeson mengatakan teknis pengaturannya masih dibahas. Namun, ia menjelaskan bahwa perampasan aset tidak selalu harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu dan dapat dilakukan bersamaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, Soedeson menjelaskan bahwa aset lain milik pelaku yang bukan berasal langsung dari tindak pidana juga dapat menjadi objek penyitaan untuk menutupi kerugian, apabila aset hasil kejahatan tidak mencukupi.

"Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian," tandasnya.