Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Panja Tegaskan Investasi hingga Haji Bodong Akan Masuk RUU Perampasan Aset
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatakan kejahatan investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bodong, koperasi bermasalah, hing
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 20:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Terkait mekanisme perampasan, Soedeson mengatakan teknis pengaturannya masih dibahas. Namun, ia menjelaskan bahwa perampasan aset tidak selalu harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu dan dapat dilakukan bersamaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Soedeson menjelaskan bahwa aset lain milik pelaku yang bukan berasal langsung dari tindak pidana juga dapat menjadi objek penyitaan untuk menutupi kerugian, apabila aset hasil kejahatan tidak mencukupi.
"Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian," tandasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.