Menurut Rio, tindak lanjut pengaduan perlu dilakukan secara terukur agar warga mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan. Pansus juga meminta adanya tanggapan tertulis atas pengaduan yang diteruskan kepada BPN.
"Warga juga perlu mendapat informasi mengenai kendala, instansi penanggung jawab, dan tahapan penyelesaian berikutnya," katanya.
Dalam laporan hasil pembahasan Pansus, persoalan pertanahan yang diadukan masyarakat meliputi penguasaan tanah, kepemilikan, status hukum atau legalitas, serta proses sertifikasi tanah.
Namun, laporan tersebut tidak merinci jumlah pengaduan untuk setiap kategori persoalan. Pansus menegaskan penerimaan dan penerusan aduan kepada BPN tidak serta-merta berarti masalah warga telah selesai. Setiap laporan masih perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.