Selain menghimpun pengaduan, Pansus juga menyoroti 8.093 residu PTSL yang belum tuntas. Berkas tersebut menghadapi beragam kendala administrasi dan hukum, mulai dari kelengkapan dokumen hingga persoalan status dan klaim atas tanah.

"Pansus merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta dan BPN menyusun rencana aksi terpadu untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan. Pemutakhiran data secara berkala juga diperlukan agar status setiap berkas, kendala, dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui," ungkapnya.

Pansus turut mengusulkan evaluasi terbuka setiap tiga bulan untuk memantau perkembangan tindak lanjut rekomendasi. Dengan langkah tersebut, Pansus berharap persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi warga Jakarta dapat ditangani secara lebih transparan dan memberikan kepastian hukum.