NADIKABAR.COM — Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta mencatat 3.401 pengaduan masyarakat terkait masalah pertanahan. Aduan tersebut mencakup masalah penguasaan tanah, kepemilikan, legalitas, hingga proses sertifikasi.
Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan masalah pertanahan, termasuk kendala yang dihadapi dan tahapan penyelesaiannya.
"Selama periode pelayanan tersebut, tercatat sebanyak 3.401 pengaduan warga Jakarta yang berkaitan dengan berbagai persoalan penguasaan, pemilikan, legalitas, serta proses sertifikasi tanah rakyat," ujar Rio dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Rio mengatakan pengaduan itu dihimpun melalui Posko Pengaduan Warga yang dibuka di Gedung DPRD DKI Jakarta pada 1-31 Agustus 2026. Seluruh aduan tersebut kemudian diteruskan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Menurut Rio, tindak lanjut pengaduan perlu dilakukan secara terukur agar warga mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan. Pansus juga meminta adanya tanggapan tertulis atas pengaduan yang diteruskan kepada BPN.
"Warga juga perlu mendapat informasi mengenai kendala, instansi penanggung jawab, dan tahapan penyelesaian berikutnya," katanya.
Dalam laporan hasil pembahasan Pansus, persoalan pertanahan yang diadukan masyarakat meliputi penguasaan tanah, kepemilikan, status hukum atau legalitas, serta proses sertifikasi tanah.
Namun, laporan tersebut tidak merinci jumlah pengaduan untuk setiap kategori persoalan. Pansus menegaskan penerimaan dan penerusan aduan kepada BPN tidak serta-merta berarti masalah warga telah selesai. Setiap laporan masih perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Selain menghimpun pengaduan, Pansus juga menyoroti 8.093 residu PTSL yang belum tuntas. Berkas tersebut menghadapi beragam kendala administrasi dan hukum, mulai dari kelengkapan dokumen hingga persoalan status dan klaim atas tanah.
"Pansus merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta dan BPN menyusun rencana aksi terpadu untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan. Pemutakhiran data secara berkala juga diperlukan agar status setiap berkas, kendala, dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui," ungkapnya.
Pansus turut mengusulkan evaluasi terbuka setiap tiga bulan untuk memantau perkembangan tindak lanjut rekomendasi. Dengan langkah tersebut, Pansus berharap persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi warga Jakarta dapat ditangani secara lebih transparan dan memberikan kepastian hukum.