NADIKABAR.COM — Panitia khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, dikelola oleh pihak swasta nasional yang profesional. RDF Rorotan ditargetkan dapat mengolah 2.000-2.500 ton sampah per hari secara bertahap hingga akhir 2027.
Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan, mengatakan pengelolaan RDF Rorotan oleh pihak ketiga perlu dilakukan setelah proses serah terima aset dari pengembang kepada Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Bantargebang selesai sesuai ketentuan kontrak.
"Pansus memastikan agar proses serah terima aset dari pengembang kepada UPST Bantargebang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak," kata Ali di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026).
"Setelah serah terima aset dilaksanakan, Pansus merekomendasikan agar pengelolaan dan pengoperasian RDF Rorotan dilakukan oleh pihak ketiga atau swasta nasional yang profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.