Kendaraan listrik diprioritaskan untuk menekan emisi dan biaya bahan bakar, di luar kebutuhan kendaraan operasional khusus yang masih menggunakan bahan bakar konvensional.

"Pansus mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019. Revisi diarahkan pada penguatan sanksi dan larangan bagi pengelola sampah kawasan, termasuk pelaku usaha Horeca serta perusahaan swasta yang menangani pengelolaan dan pengangkutan sampah," kata Judistira.

Pansus juga mendorong penambahan saringan sampah di sungai dan kali di Jakarta. Sampah yang terkumpul diharapkan dapat diolah menjadi produk bernilai guna, seperti RDF, Solid Recovered Fuel (SRF), serta material yang dapat dipulihkan melalui fasilitas Material Recovery Facility (MRF).

"Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Pansus berharap penanganan sampah di Jakarta dapat dilakukan secara lebih terpadu melalui penguatan teknologi, tata kelola fasilitas, regulasi, serta kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat," pungkasnya.