NADIKABAR.COM — Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat bersama Pemprov Jabar merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), dengan pengetatan sanksi dan pengawasan pelanggaran lingkungan berulang.
Penyempurnaan draf regulasi dengan membahas hingga pasal 122 tersebut memantapkan pembagian kewenangan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), guna memberikan kepastian hukum serta ketegasan sanksi administratif hingga pidana di lapangan.
"Kita bersyukur pembahasan Pansus ini selesai. Beberapa pasal telah dikoreksi bersama agar relevan dengan kondisi saat ini. Semua sudah disepakati dan clear. Kita harapkan Perda ini menjadi benteng kokoh utama menjaga kelestarian lingkungan di Jawa Barat," kata Ketua Pansus XV DPRD Jabar Jenal Arifin dalam keterangan di Bandung, Selasa.