Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pansus XV DPRD Jabar rampungkan Raperda P3LH dengan pengetatan sanksi
Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat bersama Pemprov Jabar merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan d
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 19:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Jenal menjelaskan, penyesuaian pasal-pasal dalam Raperda P3LH dilakukan pada sistematika, penomoran, hingga kejelasan fasilitasi sarana dan prasarana lingkungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tanpa mengubah substansi dasar yang telah disepakati bersama.
Hasil kesepakatan seluruh klausul regulasi lingkungan hidup tersebut selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menjalani proses fasilitasi dan harmonisasi hukum sebelum disahkan menjadi Perda resmi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.