Jenal menjelaskan, penyesuaian pasal-pasal dalam Raperda P3LH dilakukan pada sistematika, penomoran, hingga kejelasan fasilitasi sarana dan prasarana lingkungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tanpa mengubah substansi dasar yang telah disepakati bersama.

Hasil kesepakatan seluruh klausul regulasi lingkungan hidup tersebut selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menjalani proses fasilitasi dan harmonisasi hukum sebelum disahkan menjadi Perda resmi.