NADIKABAR.COM — Organisasi Pantau Gambut menilai rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) harus mampu membenahi tata kelola yang mampu menghentikan sumber kerusakan gambut dan menjamin pemulihan berlangsung secara terukur.
"Pemerintah perlu terlebih dahulu membuka dasar hukum dan desain kelembagaan BPGMN kepada publik. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa mandat lembaga ini mampu menjawab persoalan tata kelola gambut, bukan sekadar menghadirkan struktur baru," ujar Senior Campaigner Pantau Gambut Putra Saptian dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
BPGMN juga harus melindungi fungsi ekologis gambut dan memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi.
Menurut dia, desain dan mandat BPGMN nantinya perlu dinilai dari kemampuannya mewujudkan pembenahan tersebut.
Putra Saptian mengatakan bahwa kedudukan BPGMN yang langsung di bawah Presiden juga bukan hal baru.