Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pantau Gambut: BPGMN harus mampu hentikan sumber kerusakan gambut
Organisasi Pantau Gambut menilai rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) harus mampu membenahi tata kelola yang mampu menghentikan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 17:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebanyak 52 persen lokasi intervensi yang dipantau masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman sehingga gambut tetap kering dan rentan terbakar.
"Analisis Pantau Gambut terhadap lahan gambut yang terbakar pada periode 2015 - 2019 juga menemukan bahwa hanya 3 persen yang kembali menjadi hutan," kata Putra Saptian.
Sekitar 41 persen berubah menjadi semak belukar, sedangkan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit.
"Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan restorasi tidak dapat disimpulkan hanya dari jumlah infrastruktur atau luas kegiatan," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.