β€œNamun pembacaan data harus disertai pengetahuan lapangan dan dialog dengan masyarakat,” kata Dominggus.

Selain itu, kata gubernur, pemanfaatan data terpilah perlu memperhatikan kebutuhan orang asli Papua (OAP), kelompok perempuan, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang berdomisili di wilayah dengan tingkat kesulitan akses transportasi.

Setiap OPD di lingkup pemerintah provinsi harus menetapkan pengampu data, melengkapi data prioritas beserta informasi yang detail, sekaligus melakukan pemutakhiran secara berkala guna menjamin kualitas data dimaksud.

β€œBila data belum tersedia, sampaikan secara terbuka agar segera diperbaiki,” ujarnya.

Gubernur kemudian menugaskan sekretaris daerah mengoordinasikan tindak lanjut lintas OPD, sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika menjalankan fungsi walidata dengan pembinaan dari Badan Pusat Statistik (BPS).