Jarang didengar, Karimah binti Ahmad Al-Marwaziyah merupakan salah seorang ulama, fakih, dan ahli hadits perempuan yang dikenal dengan panggilan Ummul Kiram yang berarti ibunya orang-orang mulia. Tidak menikah sepanjang hidupnya, beliau berkonsentrasi pada keilmuan sehingga banyak ulama belajar kepadanya, seperti Al-Khathib, Ibnu Al-Muthalib, As-Sam'ani, dan yang lainnya.
Syaikh Al-Badawi merupakan seorang sufi di Mesir yang menganut prinsip tidak menikah karena berjuang dengan ikhlas demi dakwah Islam. Sepanjang hidupnya, Syaikh Al-Badawi mendedikasikan waktu dan tenaga untuk dakwah Islam.
Sayyid Qutub adalah seorang pejuang, mujahid dakwah, dan penulis tafsir Fi Zhilalil Qur'an yang hidup di Mesir pada zaman diktator Jamal Abdul Nasher. Memutuskan tidak menikah, beliau menghabiskan waktu untuk menyebarkan dakwah Islam dan membangkitkan semangat juang masyarakat Mesir melawan penindasan penguasa. Namun karena sikap dan keyakinannya, Sayyid Qutub berakhir dipenjara, disiksa, dan akhirnya mati syahid.
Dijelaskan dalam buku Hukum Islam: Konsep dan Aplikasi karya Dr. M Ilham Muchtar dkk, terdapat pandangan mengenai hukum menikah yang ditentukan oleh kondisi seorang individu. Pendapat ini berasal dari ulama mazhab paling masyhur, yakni ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Pandangan para ulama tersebut menguraikan hukum menikah dalam beberapa kategori, sebagai berikut: