"Ya, nanti kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Maruli kemudian bicara soal kritik terkait prajurit yang diadili di peradilan militer membuat impunitas. Maruli mengatakan selama ini peradilan militer kerap menjatuhkan hukuman yang berat kepada prajurit TNI.

"Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya kriminal. Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang. Kalau diurut saya pikir ada, coba aja lihat, berapa kali kita sudah memutuskan orang dihukum seumur hidup. Di pengadilan umum sebetulnya jarang gitu," ujarnya.

Maruli menilai hukuman militer kepada prajurit TNI selama ini sudah berat. Namun, Maruli menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK.

"Ya dan di saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras betul. Ya, tapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi," ucap Maruli.

KSAD Jenderal Tandyo Budi Rivera mengatakan TNI AD taat konstitusi. Dia juga menyatakan revisi undang-undang tersebut bukan dilakukan oleh TNI AD.

"Sekarang kan tentara itu kan taat konstitusi ya. Sekarang konstitusinya masih bicara gitu ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa itu yang kita ikutin," sebut Tandyo.

"Ya ngubah itu kan bukan Angkatan Darat aja kan. Ya. Saya kira gitu," imbuhnya.