Berdasarkan perjanjian itu, serangan bersenjata terhadap salah satu negara penandatangan akan dianggap sebagai serangan terhadap ketiganya. Perjanjian tersebut juga mengatur kerja sama militer yang lebih erat, pertukaran intelijen, pencegahan kolektif, dan kerja sama dalam industri pertahanan. Namun, ketentuan pertahanan kolektif itu tidak secara otomatis memicu pengerahan militer.
Bantuan militer apa pun akan ditentukan melalui konsultasi dan sesuai dengan prosedur konstitusional dan hukum masing-masing negara.
Pengerahan pasukan Turkiye di luar negeri akan memerlukan otorisasi parlemen secara terpisah.