NADIKABAR.COM — Majelis Umum Agung Nasional Turkiye pada Kamis (5/11) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) mengenai ratifikasi Perjanjian Pertahanan Bersama Makkah antara Turkiye, Pakistan, dan Arab Saudi.
RUU tersebut disetujui dengan suara 279 berbanding 119 di parlemen yang memiliki 600 kursi, menyelesaikan pertimbangan parlemen atas pakta keamanan itu, menurut Turkiye Today.
RUU tersebut terdiri atas tiga pasal. Pasal pertama menyetujui perjanjian pertahanan 16 pasal, pasal kedua menetapkan bahwa perjanjian itu akan berlaku setelah dipublikasikan dalam Lembaran Negara Turkiye, dan pasal ketiga membebankan tanggung jawab pelaksanaannya kepada presiden. Pemerintah Turkiye mengajukan perjanjian tersebut ke parlemen untuk diratifikasi pada Oktober. Pada 7 Agustus, Turkiye, Arab Saudi, dan Pakistan menandatangani Perjanjian Pertahanan Bersama Makkah di Makkah.
Berdasarkan perjanjian itu, serangan bersenjata terhadap salah satu negara penandatangan akan dianggap sebagai serangan terhadap ketiganya. Perjanjian tersebut juga mengatur kerja sama militer yang lebih erat, pertukaran intelijen, pencegahan kolektif, dan kerja sama dalam industri pertahanan. Namun, ketentuan pertahanan kolektif itu tidak secara otomatis memicu pengerahan militer.
Bantuan militer apa pun akan ditentukan melalui konsultasi dan sesuai dengan prosedur konstitusional dan hukum masing-masing negara.
Pengerahan pasukan Turkiye di luar negeri akan memerlukan otorisasi parlemen secara terpisah.