NADIKABAR.COM β€” Partai Persatuan Patriotik Kurdistan (PUK), salah satu partai utama Kurdi di wilayah utara Irak, pada Kamis (5/11) mengumumkan pengunduran diri dari pemerintahan regional.

PUK juga menyatakan tidak akan mengakui sidang parlemen terbaru maupun keputusan apa pun yang dihasilkan dari sidang tersebut.

Presiden PUK, Bafel Talabani, mengumumkan keputusan itu melalui pesan video kepada para pendukungnya pada Kamis malam waktu setempat. Dalam pernyataannya, ia melontarkan kritik tajam terhadap rival politiknya, Partai Demokrat Kurdistan (KDP).​​​​​​​

Talabani menyatakan bahwa partainya akan segera menarik diri dari apa yang ia sebut "sebagai pemerintahan yang gagal".

β€œSebagian kecil kelompok di dalam KDP hari ini membuktikan bahwa mereka tidak memahami arti demokrasi, sama sekali tidak menghormati Anda sebagai pemilih, dan tidak memahami bagaimana pemerintahan seharusnya dijalankan di negara ini,” ujarnya.

Talabani juga menuding sejumlah anggota partai rival menggunakan dana publik untuk memengaruhi para anggota parlemen. Ia mengeklaim kelompok yang sama telah menunjukkan kesediaan menggunakan uang rakyat β€œuntuk membeli anggota parlemen dan menggunakan uang Anda untuk mengancam para legislator”.

Pemimpin PUK itu memperingatkan bahwa partainya akan merespons setiap pengangkatan pejabat yang dilakukan sepihak oleh KDP.

β€œJika kalian menunjuk seorang Presiden Wilayah, kami juga akan menunjuk Presiden Wilayah. Jika kalian menunjuk para menteri, kami juga akan menunjuk para menteri. Jika kalian menunjuk seorang Perdana Menteri, kami juga akan menunjuk Perdana Menteri,” katanya.

β€œApa pun yang kalian lakukan di sana, kami akan melakukan hal yang sama di sini,” tambah Talabani.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah parlemen regional menggelar sidang pertama dalam hampir dua tahun untuk memilih pimpinan parlemen.​​​​​​​

PUK bersama Gerakan Generasi Baru (New Generation Movement) memboikot sidang tersebut. Namun, sejumlah kecil anggota parlemen dari kedua partai hadir secara individual sehingga sidang tetap dapat berlangsung.

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan