Ketiga, penerapan harga sewa untuk perpanjangan hak pemakaian pedagang dengan masa 20 tahun ke depan Pasar Sunter Podomoro, disesuaikan dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan regulasi yang berlaku.

"Perumda Pasar Jaya berkomitmen untuk terus mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan pendekatan yang konstruktif bersama para pedagang dalam setiap tahapan revitalisasi. Upaya tersebut dilakukan agar penataan Pasar Sunter dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, nyaman, aman, dan mendukung peningkatan aktivitas ekonomi para pedagang," ucap Topik.

Ia berharap melalui revitalisasi dan penataan yang dilakukan secara bertahap, Perumda Pasar Jaya berharap Pasar Sunter Podomoro dapat berkembang menjadi pasar yang lebih representatif serta mampu memberikan pelayanan dan pengalaman berbelanja yang semakin baik bagi masyarakat.