NADIKABAR.COM — Senior Researcher Korea Research Institute on Climate Change (KRIC), Bonn Choi, mengatakan penerapan Artikel 6 Perjanjian Paris membuka peluang pengembangan mekanisme pasar karbon sebagai salah satu instrumen pengurangan emisi.

Dalam paparannya bertajuk "Operationalizing Article 6 of the Paris Agreement: Carbon Market Mechanisms and Lessons from Northeast Asia for ASEAN's Sustainable Business Transitions", Bonn menjelaskan investasi pada teknologi inovatif dan fasilitas rendah emisi dapat menghasilkan pengurangan emisi yang memiliki nilai ekonomi melalui mekanisme pasar karbon sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pengurangan emisi dapat memberikan dua manfaat utama, yaitu mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) sekaligus membuka peluang pendapatan baru melalui transaksi perdagangan karbon," ujar Bonn.

Menurutnya, Indonesia memiliki potensi proyek pengurangan emisi di berbagai sektor, mulai dari energi, efisiensi energi rumah tangga, pengelolaan limbah, pertanian berkelanjutan, kehutanan, hingga teknologi Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS).

Karena itu, pengembangan pasar karbon perlu didukung dengan identifikasi sektor prioritas, regulasi, serta integrasi berbagai sumber pengurangan emisi ke dalam Emissions Trading System (ETS).