"Pemasangan palang pintu dan pos jaga ini tentu tujuannya untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kalau lihat frekuensi di lokasi itu, traffic kereta api memang cukup padat," kata Kuswardojo.
Kendati dipasangi palang pintu otomatis, pihaknya tetap mengusulkan agar di lokasi itu dibangun perlintasan tak sebidang seperti underpass maupun flyover. Hal itu sudah teramanatkan dalam dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perketaapian
"Karena sudah jelas regulasinya bahwa yang namanya pengguna jalan raya harus memprioritaskan perjalanan kereta api, sesuai amanat UU kita usulkan pembangunan underpass atau flyover," tutur Kuswardojo.