Dia meminta pemerintah memastikan berbagai program yang mendukung perekonomian daerah berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Menurut Novita, evaluasi secara berkala diperlukan untuk mengukur dampak program terhadap aktivitas ekonomi dan penguatan industri lokal.
Dalam kebijakan ekspor, Novita meminta Kementerian Perindustrian memberikan penjelasan mengenai potensi ekspor, volume produk yang dapat diserap pasar internasional, serta arah kebijakan pemerintah.
Menurut dia, gambaran tersebut diperlukan agar kebijakan ekspor dapat dilihat dari perspektif kepentingan nasional, daya saing industri, dan peluang perluasan pasar global.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan masa transisi tata kelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 1 Juni 2026.
Pada tahap awal, komoditas yang masuk dalam penataan tersebut meliputi batu bara, CPO, dan paduan besi (ferroalloy), dengan penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI ditargetkan paling lambat 1 Januari 2027.
Novita sebelumnya juga meminta penataan tata kelola ekspor tersebut dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat industri nasional yang telah membangun jaringan pasar internasional.
Ia mengatakan masukan dari pelaku industri akan menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat menjawab persoalan di lapangan.