Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Passobis Tipu Warga Rp 15,5 Juta Modus Jual Beli Motor di Sidrap Ditangkap
Pria berinisial SY (32) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai melakukan penipuan di media sosial modus jual beli motor. Pelaku penipuan online alias
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 4 September 2026 pukul 03:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"(Setelah korban mentransfer uang) MR mengaku tidak menerima uang pembayaran tersebut sehingga tidak menyerahkan kendaraan," tutur Andi Reza.
Kejadian itu pun dilaporkan korban ke polisi hingga pelaku ditangkap di kediamannya di Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap, Rabu (26/8). Polisi turut menyita barang bukti satu handphone (HP), dua kartu ATM, satu kartu identitas, serta uang tunai Rp 1 juta yang diduga berasal dari hasil penipuan.
"Pelaku beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Kota Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut di Polda Sulsel. SM dipersangkakan terkait UU ITE," pungkas Andi Reza.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.