"(Setelah korban mentransfer uang) MR mengaku tidak menerima uang pembayaran tersebut sehingga tidak menyerahkan kendaraan," tutur Andi Reza.

Kejadian itu pun dilaporkan korban ke polisi hingga pelaku ditangkap di kediamannya di Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap, Rabu (26/8). Polisi turut menyita barang bukti satu handphone (HP), dua kartu ATM, satu kartu identitas, serta uang tunai Rp 1 juta yang diduga berasal dari hasil penipuan.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Kota Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut di Polda Sulsel. SM dipersangkakan terkait UU ITE," pungkas Andi Reza.